For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 10 Tahun 2019 tentang Retribusi Jasa Umum

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Utara 10/2019 · Perda Provinsi Kalimantan Utara No. 10 Tahun 2019 · Perda Provinsi Kalimantan Utara Nomor 10 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:22 Juli 2019Publication Date:22 Juli 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Jasa Umum
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Utara
Effective Date22 Juli 2019
Publication Date22 Juli 2019
Place of EnactmentTanjung Selor

Peraturan ini menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi jasa umum di Provinsi Kalimantan Utara. Latar belakangnya adalah bahwa retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan peraturan daerah tentang retribusi daerah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Jenis-jenis retribusi jasa umum yang dipungut oleh Pemerintah Daerah, yaitu retribusi pelayanan kesehatan, retribusi penggantian biaya cetak peta, retribusi pelayanan pendidikan, dan retribusi pengolahan limbah cair.
  2. Objek dan subjek retribusi untuk masing-masing jenis retribusi.
  3. Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi, yang memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan aktivitas pengendalian atas pelayanan.
  4. Struktur dan besarnya tarif retribusi yang tercantum dalam lampiran peraturan daerah.
  5. Wilayah pemungutan retribusi, yaitu di wilayah Daerah.
  6. Tata cara pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran retribusi.

Peraturan ini juga mengatur tentang sanksi administratif, penagihan, keberatan, pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa, pengembalian kelebihan pembayaran, insentif pemungutan, pemanfaatan retribusi, peninjauan tarif retribusi, dan pengawasan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.