on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Pakuan, Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar, Perusahaan Daerah Jasa Transportasi,Dan Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya Kota Bogor
Also known as: Perda Kota Bogor 7/2010 · Perda Kota Bogor No. 7 Tahun 2010 · Perda Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Daerah (PD) di Kota Bogor, yang meliputi PD Air Minum (PDAM) Tirta Pakuan, PD Bank Perkreditan Rakyat Bank Pasar, PD Jasa Transportasi, dan PD Pasar Pakuan Jaya. Latar belakang penyertaan modal ini adalah untuk mengembangkan kegiatan usaha, memperkuat struktur permodalan, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Tujuan penyertaan modal adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, mendorong terciptanya lapangan pekerjaan, dan meningkatkan PAD. Pemerintah Daerah menyertakan modal dalam bentuk uang dan/atau barang kepada PDAM, PD BPR Bank Pasar, PDJT, dan PD PPJ Kota Bogor.
Ketentuan substansial meliputi:
PD yang menerima penyertaan modal diwajibkan untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Walikota setiap tahun berupa laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan PD. Laporan tersebut kemudian disampaikan oleh Walikota kepada DPRD.
PDAM diwajibkan untuk memenuhi kebutuhan air minum masyarakat dengan mengutamakan pemerataan pelayanan dan persyaratan kesehatan. PD BPR Bank Pasar diwajibkan untuk memaksimalkan penyaluran modal usaha kepada UMKM dan koperasi, serta mendorong pertumbuhannya. PDJT diwajibkan untuk meningkatkan pelayanan dalam jasa transportasi kepada masyarakat. PD PPJ diwajibkan untuk meningkatkan pelayanan kebutuhan sarana dan prasarana pasar yang aman, nyaman, bersih, dan teratur.