Qanun ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Bireuen Tahun Anggaran 2020. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Ikhtisar Laporan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Qanun ini juga merinci selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan, pembiayaan netto, dan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA). Selain itu, Qanun ini menetapkan nilai aset, kewajiban, dan ekuitas dalam neraca per 31 Desember 2020, serta saldo awal dan akhir kas di berbagai entitas seperti BUD, BLU, dan kas lainnya. Catatan Atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Qanun ini mencakup berbagai laporan dan daftar rekapitulasi terkait keuangan daerah.