For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2014

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pedoman Evaluasi Program Penyediaan Akses dan Layanan Telekomunikasi di Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi

Also known as: Permenkominfo 20/2014 · Permenkominfo No. 20 Tahun 2014 · Permenkominfo Nomor 20 Tahun 2014

Status:
Inactive
Effective Date:17 Juli 2014Publication Date:15 Juli 2014
Telekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemePedoman Evaluasi Program Penyediaan Akses dan Layanan Telekomunikasi di Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date17 Juli 2014
Publication Date15 Juli 2014
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 31/PER/M.KOMINFO /09/2008 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM.21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi 2. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM.4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 17 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Meteri Perhubungan Nomor KM.4 Tahun 2001 tentang Penetapan Rencana Dasar Teknis Nasional 2000 (Fundamental Technical Plan National 2000) Pembangunan Telekomunikasi Nasional 3. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan Jaringan Tele- komunikasi Berbasis Protokol Internet sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 24/PER/M.KOMINFO/12/2011 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 26/PER/M.KOMINFO/5/2007 tentang Penga- manan Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol Internet 4. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 32/PER/M.KOMINFO/10/2008 tentang Kewajiban Pelayanan Universal telekomunikasi sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 03/PER/M.KOMINFO/02/2010 tentang Peru bahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 32/PER/M.KOMINFO/10/ 2008 tentang Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi

Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman evaluasi program penyediaan akses dan layanan telekomunikasi di Wilayah Pelayanan Universal Telekomunikasi (WPUT). Latar belakangnya adalah Pasal 34 ayat (2) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 32/PER/M.KOMINFO/10/2008 yang memungkinkan perpanjangan kontrak penyediaan Kewajiban Pelayanan Universal Telekomunikasi berdasarkan hasil evaluasi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan panduan dalam mengevaluasi program-program tersebut. Ketentuan substansial mencakup evaluasi terhadap penyediaan layanan teleponi, SMS, dan akses internet (desa pinter) di WPUT pada saat kontrak berakhir. Hasil evaluasi dapat berupa penghentian jasa penyediaan layanan telekomunikasi atau melanjutkan dengan mengubah bentuk jasa layanan. Penghentian dapat dilakukan jika telah tersedia jaringan telekomunikasi, layanan telekomunikasi berbasis komunal, atau tingkat penggunaan fasilitas telekomunikasi tidak efektif. Perubahan bentuk jasa layanan dapat dilakukan jika tingkat penggunaan tidak efektif atau tidak tersedia akses dan layanan telekomunikasi sampai berakhirnya masa kontrak. BPPPTI bertugas menentukan lokasi WPUT berdasarkan catatan kinerja layanan, data monitoring dan evaluasi, usulan, serta masukan masyarakat. Perubahan bentuk jasa layanan dapat meliputi perubahan teknologi, sistem dan perangkat, dan/atau mekanisme penyediaan akses dan layanan telekomunikasi. Program penyediaan akses dan layanan telekomunikasi dilanjutkan melalui proses pemilihan penyediaan barang dan jasa sesuai peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)