For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bireuen Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bireuen Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bireuen Pada Perseroan Terbatas Bank Aceh Syariah

Also known as: Perda Kabupaten Bireuen 2/2020 · Perda Kabupaten Bireuen No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bireuen Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:12 Agustus 2020Publication Date:12 Agustus 2020
Investasi & Penanaman ModalPerbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bireuen Pada Perseroan Terbatas Bank Aceh Syariah
LocationPemerintah Kabupaten Bireuen
Effective Date12 Agustus 2020
Publication Date12 Agustus 2020
Place of EnactmentBireuen

Peraturan ini mencabut: 1. Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bireuen pada Perseroan Terbatas Bank Aceh.

Qanun ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Bireuen pada PT Bank Aceh Syariah. Latar belakangnya adalah bahwa Qanun Kabupaten Bireuen Nomor 6 Tahun 2015 tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan iklim usaha. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas, dan efektivitas pemanfaatan sumber daya dalam rangka peningkatan perekonomian daerah, meningkatkan kinerja PT Bank Aceh Syariah, meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, dan meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah.

Ketentuan substansial mencakup pemberian penyertaan modal dalam bentuk kepemilikan saham, yang telah disetor sejak Tahun Anggaran 2006 sampai dengan Tahun Anggaran 2019 sebesar Rp 19.968.840.000,-. Penyertaan modal yang direncanakan ditetapkan sebesar Rp 45.000.000.000,- yang bersumber dari dividen atau sumber anggaran lainnya dari APBK. Pemerintah Kabupaten Bireuen berhak memperoleh Bukti Kepemilikan Saham. Bagi hasil keuntungan berupa dividen menjadi hak Pemerintah Kabupaten Bireuen dan disetor ke Rekening Kas Umum Daerah. PT Bank Aceh Syariah wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban setiap tahun. Pemerintah Kabupaten Bireuen dapat menarik kembali modal yang telah disertakan. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penyertaan modal.

(-)

Pemerintah Kabupaten dapat memberikan sanksi berupa penundaan penyertaan modal pada PT Bank Aceh Syariah dalam hal PT Bank Aceh Syariah tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7 dan Pasal 10.