Peraturan Daerah Kabupaten Sintang ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2009. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya. Tujuannya adalah untuk mencapai pengelolaan administrasi keuangan daerah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perubahan meliputi peningkatan pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan. Pendapatan daerah mengalami peningkatan yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah juga mengalami peningkatan, baik belanja tidak langsung maupun belanja langsung. Pembiayaan terdiri dari penerimaan dan pengeluaran, dengan komponen utama adalah Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya dan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.
Peraturan ini juga mencantumkan lampiran yang berisi rincian perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah, rekapitulasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah, daftar pegawai, piutang daerah, penyertaan modal, aset tetap dan lainnya, kegiatan yang belum diselesaikan, dana cadangan daerah, serta pinjaman dan obligasi daerah.