For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang Nomor 7 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sintang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2009

Also known as: Perda Kabupaten Sintang 7/2009 · Perda Kabupaten Sintang No. 7 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Sintang Nomor 7 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:25 November 2009Publication Date:25 November 2009
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2009
LocationPemerintah Kabupaten Sintang
Effective Date25 November 2009
Publication Date25 November 2009
Place of EnactmentSintang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009.

Peraturan Daerah Kabupaten Sintang ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2009. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya. Tujuannya adalah untuk mencapai pengelolaan administrasi keuangan daerah yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perubahan meliputi peningkatan pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan. Pendapatan daerah mengalami peningkatan yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah juga mengalami peningkatan, baik belanja tidak langsung maupun belanja langsung. Pembiayaan terdiri dari penerimaan dan pengeluaran, dengan komponen utama adalah Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya dan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah. Peraturan ini juga mencantumkan lampiran yang berisi rincian perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah, rekapitulasi belanja menurut urusan pemerintahan daerah, daftar pegawai, piutang daerah, penyertaan modal, aset tetap dan lainnya, kegiatan yang belum diselesaikan, dana cadangan daerah, serta pinjaman dan obligasi daerah.

1. Ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2009 masih tetap berlaku, sepanjang mengenai hal-hal yang tidak bertentangan dengan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.

(-)