For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 10 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 10 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Also known as: Perda Kota Pangkal Pinang 10/2015 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 10 Tahun 2015 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 10 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:27 Agustus 2015Publication Date:27 Agustus 2015
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
LocationPemerintah Kota Pangkal Pinang
Effective Date27 Agustus 2015
Publication Date27 Agustus 2015
Place of EnactmentPangkal Pinang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 07 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2007 Nomor 07, Seri E Nomor 03)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 07 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Perubahan tersebut mencakup definisi-definisi dalam Pasal 1, tugas dan tanggung jawab pejabat pengelola keuangan daerah (Sekretaris Daerah, Kepala SKPD, Kuasa Pengguna Anggaran), bendahara penerimaan dan pengeluaran, fungsi APBD, klasifikasi belanja, pemberian tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil daerah, belanja hibah dan bantuan sosial, bantuan keuangan, belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja modal, kegiatan tahun jamak, hasil penjualan kekayaan daerah, investasi pemerintah kota, penyusunan KUA dan PPAS, RKA-SKPD, penetapan APBD, DPA-SKPD, penatausahaan pinjaman daerah dan obligasi daerah, saldo anggaran lebih, keadaan darurat, penerbitan SPD, SPP, sistem akuntansi daerah, pengelolaan keuangan BLUD, dan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Peraturan ini juga menambahkan beberapa pasal baru terkait fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi APBD, serta ketentuan mengenai kegiatan lanjutan (DPAL).

(-)

(-)