Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 07 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Perubahan tersebut mencakup definisi-definisi dalam Pasal 1, tugas dan tanggung jawab pejabat pengelola keuangan daerah (Sekretaris Daerah, Kepala SKPD, Kuasa Pengguna Anggaran), bendahara penerimaan dan pengeluaran, fungsi APBD, klasifikasi belanja, pemberian tambahan penghasilan kepada pegawai negeri sipil daerah, belanja hibah dan bantuan sosial, bantuan keuangan, belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja modal, kegiatan tahun jamak, hasil penjualan kekayaan daerah, investasi pemerintah kota, penyusunan KUA dan PPAS, RKA-SKPD, penetapan APBD, DPA-SKPD, penatausahaan pinjaman daerah dan obligasi daerah, saldo anggaran lebih, keadaan darurat, penerbitan SPD, SPP, sistem akuntansi daerah, pengelolaan keuangan BLUD, dan pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Peraturan ini juga menambahkan beberapa pasal baru terkait fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi APBD, serta ketentuan mengenai kegiatan lanjutan (DPAL).