For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palopo Nomor 10 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Industri (RPIK) Kota Palopo Tahun 2019-2039.

Also known as: Perda Kota Palopo 10/2019 · Perda Kota Palopo No. 10 Tahun 2019 · Perda Kota Palopo Nomor 10 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:23 September 2019Publication Date:23 September 2019
Pembangunan Industri

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Industri (RPIK) Kota Palopo Tahun 2019-2039.
LocationPemerintah Kota Palopo
Effective Date23 September 2019
Publication Date23 September 2019
Place of EnactmentPalopo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008-2028 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 10 Tahun 2008 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2008-2028.

Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 10 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Industri Kota Tahun 2019-2039 dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, terkait Rencana Pembangunan Industri Kota, dengan memperhatikan potensi sumber daya industri daerah, rencana tata ruang wilayah, serta keserasian dan keseimbangan dengan kebijakan pembangunan industri daerah, kegiatan sosial ekonomi, dan daya dukung lingkungan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan daya saing industri Kota Palopo di wilayah Sulawesi Selatan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup visi, misi, dan tujuan pembangunan industri, strategi dan program pembangunan industri, serta industri unggulan daerah seperti industri pengolahan kakao, rumput laut, dan ayam kampung. Peraturan ini juga mengatur sistematika RPIK, wilayah pengembangan industri Kota Palopo, perizinan dan penanaman modal di bidang industri, serta peran serta masyarakat dalam pembangunan industri. Pemerintah Daerah menyediakan infrastruktur industri di dalam dan/atau di luar kawasan peruntukan industri, termasuk lahan industri, fasilitas jaringan energi dan kelistrikan, telekomunikasi, sumber daya air, sanitasi, dan transportasi. RPIK 2019-2039 sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dan pelaku industri.

1. Dokumen yang telah ada sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini masih berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)