For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 44 Tahun 2019

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 44 Tahun 2019 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan

Also known as: Peraturan BKN 44/2019 · Peraturan BKN No. 44 Tahun 2019 · Peraturan BKN Nomor 44 Tahun 2019

Status:
Inactive
Effective Date:29 Oktober 2019Publication Date:11 Oktober 2019
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Badan Kepegawaian Negara
ThemePetunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan
LocationBadan Kepegawaian Negara
Effective Date29 Oktober 2019
Publication Date11 Oktober 2019
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara ini mengatur petunjuk pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional (JF) Teknisi Perkebunrayaan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 46 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2018 tentang JF Teknisi Perkebunrayaan.

Tujuan dari peraturan ini adalah memberikan pedoman dalam pembinaan JF Teknisi Perkebunrayaan, termasuk di dalamnya adalah pengelolaan teknis kebun raya yang meliputi pembibitan, registrasi, pemeliharaan koleksi, pembuatan herbarium, dan bank biji. JF Teknisi Perkebunrayaan berkedudukan sebagai pelaksana teknis di bidang pengelolaan kebun raya pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah, dan merupakan jabatan karier PNS.

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Kedudukan, tugas jabatan, kategori dan jenjang jabatan, serta pangkat dan golongan ruang JF Teknisi Perkebunrayaan.
  2. Unsur dan sub unsur kegiatan JF Teknisi Perkebunrayaan yang dapat dinilai angka kreditnya, terdiri dari unsur utama (pendidikan, pengelolaan teknis kebun raya, pengembangan profesi) dan unsur penunjang.
  3. Kewenangan pengangkatan PNS dalam JF Teknisi Perkebunrayaan, yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian atau pejabat yang diberi kuasa.
  4. Penetapan kebutuhan dan pengangkatan dalam JF, termasuk persyaratan pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian/inpassing, dan promosi.
  5. Uji kompetensi, tata cara pelantikan dan pengambilan sumpah/janji.
  6. Target angka kredit minimal dan angka kredit kumulatif.
  7. Penilaian kinerja dan hukuman disiplin.
  8. Pengusulan, penilaian, dan penetapan angka kredit.
  9. Tim Penilai dan Tim Teknis.
  10. Kenaikan jabatan dan kenaikan pangkat.
  11. Pendidikan dan pelatihan.
  12. Pemberhentian dan pengangkatan kembali.

1. PNS yang pada saat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 31 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan ditetapkan, memiliki pengalaman dan masih melaksanakan tugas di bidang perkebunrayaan berdasarkan keputusan Pejabat yang Berwenang, dapat disesuaikan/di-inpassing dalam Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan. 2. Penyesuaian/inpassing dalam Jabatan Fungsional Teknisi Perkebunrayaan, harus selesai ditetapkan paling lambat 5 September 2020.

1. Teknisi Perkebunrayaan akan mendapat hukuman disiplin tingkat sedang apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25 % (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen) sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 2. Teknisi Perkebunrayaan akan mendapat hukuman disiplin tingkat berat apabila pencapaian sasaran kerjanya kurang dari 25% (dua puluh lima persen) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.