on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Kerja, Persyaratan, Serta Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Unsur Penentu Kebijakan Badan Promosi Pariwisata Indonesia
Also known as: Permenpar 2/2016 · Permenpar No. 2 Tahun 2016 · Permenpar Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata kerja, persyaratan, serta tata cara pengangkatan dan pemberhentian unsur penentu kebijakan Badan Promosi Pariwisata Indonesia (BPPI). BPPI adalah lembaga swasta yang mandiri dalam melaksanakan promosi pariwisata dan berfungsi sebagai koordinator promosi pariwisata yang dilakukan dunia usaha serta mitra kerja Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Struktur organisasi BPPI terdiri dari unsur penentu kebijakan dan unsur pelaksana. Unsur penentu kebijakan berjumlah 9 orang yang terdiri dari wakil asosiasi kepariwisataan, asosiasi profesi, asosiasi penerbangan, dan pakar/akademisi. Anggota unsur penentu kebijakan harus memenuhi persyaratan seperti WNI, sehat jasmani dan rohani, memahami asas dan tujuan kepariwisataan, memiliki kecakapan dan pengalaman, serta dapat melaksanakan tugas dengan penuh tanggung jawab.
Pengangkatan anggota unsur penentu kebijakan dilakukan melalui pengusulan oleh ketua asosiasi kepada Menteri Pariwisata, yang kemudian diusulkan kepada Presiden untuk ditetapkan. Masa tugas anggota adalah paling lama 4 tahun. Pendanaan BPPI dapat bersumber dari APBN/APBD yang bersifat hibah dan diperuntukkan untuk kegiatan promosi pariwisata, bukan untuk gaji atau operasional kantor. Penggunaan dana dari APBN harus diaudit.