on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/26/PBI/2006 Tahun 2006 tentang Bank Perkreditan Rakyat
Also known as: Peraturan BI 8/26/PBI/2006 · Peraturan BI No. 8/26/PBI/2006
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini bertujuan untuk memperkuat kelembagaan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebagai bagian dari perbankan nasional yang tangguh dan efisien, guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional dan perkembangan usaha mikro dan kecil.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pendirian, perizinan, kepemilikan, dan perubahan modal BPR. BPR dapat berbentuk Perseroan Terbatas, Koperasi, atau Perusahaan Daerah. Pendirian BPR memerlukan izin dari Bank Indonesia dan harus memenuhi persyaratan modal minimum yang bervariasi berdasarkan lokasi pendirian. Peraturan ini juga menetapkan persyaratan bagi anggota Direksi dan dewan Komisaris, termasuk kompetensi, integritas, dan reputasi keuangan. Selain itu, diatur pula pembukaan kantor cabang dan kas, serta kegiatan kas di luar kantor.