For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2018-2033

Also known as: Perda Kabupaten Jepara 6/2018 · Perda Kabupaten Jepara No. 6 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Jepara Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:16 Agustus 2018Publication Date:16 Agustus 2018
Perencanaan Pembangunan NasionalPariwisata & Kebudayaan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2018-2033
LocationPemerintah Kabupaten Jepara
Effective Date16 Agustus 2018
Publication Date16 Agustus 2018
Place of EnactmentJepara

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Jepara Tahun 2018-2033.

Latar Belakang dan Tujuan:

Pengembangan pariwisata merupakan bagian integral dari pembangunan daerah yang harus dilakukan secara sistematis, terencana, terpadu, berkelanjutan, dan bertanggung jawab. Tujuannya adalah untuk memberikan perlindungan terhadap nilai-nilai agama, peninggalan sejarah, seni, budaya, kearifan lokal, serta kepentingan nasional, dan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

Ketentuan Substansial:

Visi pembangunan kepariwisataan daerah adalah mewujudkan Kabupaten Jepara sebagai daerah tujuan wisata unggulan yang dinamis, kompetitif, dan berkelanjutan dengan memanfaatkan potensi alam, budaya, dan buatan untuk meningkatkan pembangunan ekonomi. Misi meliputi mewujudkan pariwisata sebagai sumber PAD, sarana pemberdayaan ekonomi masyarakat, meningkatkan mutu produk wisata, dan mengembangkan pariwisata dengan memanfaatkan sumber daya yang ada secara lestari.

Arah pembangunan kepariwisataan daerah meliputi pembangunan yang berkualitas, berbasis masyarakat, berkelanjutan, terpadu, dan mengutamakan potensi kawasan pariwisata. Pembangunan destinasi pariwisata meliputi perwilayahan pembangunan DPD, pembangunan daya tarik wisata, aksesibilitas pariwisata, prasarana dan fasilitas pariwisata, pemberdayaan masyarakat, dan pengembangan investasi. Pemasaran pariwisata dilaksanakan melalui pemetaan pasar, pemantapan segmen pasar wisatawan, pengembangan segmen ceruk pasar, pengembangan citra kepariwisataan, peningkatan peran media komunikasi, pengembangan kemitraan pemasaran, dan pembentukan badan promosi pariwisata daerah. Pembangunan industri pariwisata meliputi peningkatan kualitas produk, pengembangan manajemen usaha, penguatan struktur usaha, dan penguatan kemitraan usaha. Pembangunan kelembagaan kepariwisataan daerah meliputi pengembangan organisasi kepariwisataan dan pembangunan sumber daya manusia pariwisata.

(-)

(-)