For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha

Also known as: Perda Kota Pekalongan 2/2023 · Perda Kota Pekalongan No. 2 Tahun 2023 · Perda Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:13 Juni 2023Publication Date:13 Juni 2023
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha
LocationPemerintah Kota Pekalongan
Effective Date13 Juni 2023
Publication Date13 Juni 2023
Place of EnactmentPekalongan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 12 Tahun 2013 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan Di Wilayah Kota Pekalongan (Lembaran Daerah Kota Pekalongan Tahun 2013 Nomor 12).

Peraturan Daerah Kota Pekalongan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSLBU) bertujuan untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum terkait pelaksanaan TJSLBU, mengarahkan pelaksanaan TJSLBU agar tepat sasaran dan berkelanjutan, serta meningkatkan kesadaran badan usaha. Latar belakangnya adalah perlunya peran serta badan usaha dalam pembangunan daerah, peningkatan kualitas infrastruktur, pengentasan kemiskinan, peningkatan kualitas keluarga, dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Peraturan ini mengatur subjek, bidang, bentuk, perencanaan, pelaksanaan, forum, pendanaan, hak dan kewajiban badan usaha, peran serta masyarakat, pembinaan, pengawasan, pelaporan, evaluasi, dan penghargaan terkait TJSLBU. TJSLBU wajib dilaksanakan oleh badan usaha yang menjalankan usaha di daerah, meliputi tingkat pusat, cabang, atau unit pelaksana. Bidang TJSLBU meliputi kesejahteraan sosial, pendidikan, kesehatan, seni dan budaya, keagamaan, kewirausahaan, infrastruktur, lingkungan, dan bidang lainnya. Pelaksanaan TJSLBU dapat dilakukan secara langsung, melalui pihak ketiga, bermitra dengan masyarakat, atau berkolaborasi dengan badan usaha lain. Forum TJSLBU dibentuk untuk mendorong, mengoordinasikan, dan menyinergikan pelaksanaan TJSLBU.

Pasal 32 menyatakan bahwa peraturan pelaksanaan dari peraturan daerah ini harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak peraturan daerah ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap kewajiban melaporkan Penyelenggaraan TJSLBU kepada Wali Kota dikenakan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis. 2. Pelanggaran terhadap kewajiban menjadi anggota Forum TJSLBU dikenai sanksi administrasi berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis.