Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 2 huruf d angka 8 dalam Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020. Perubahan ini berkaitan dengan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Paser, khususnya mengenai Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Peraturan ini menetapkan susunan Perangkat Daerah yang baru, termasuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat Daerah, Dinas Daerah (yang terdiri dari berbagai Dinas dengan tipe yang berbeda-beda), dan Badan Daerah. Beberapa Dinas Daerah yang disebutkan antara lain Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan, dan lain-lain. Selain itu, terdapat juga Badan Daerah seperti Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Badan Pendapatan Daerah, dan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik.