For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 173 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 173 Tahun 1964 tentang Pembaharuan Susunan Panitia Negara Penyelenggaraan Hari Kemerdekaan Indonesia

Also known as: Keppres 173/1964 · Keppres No. 173 Tahun 1964 · Keppres Nomor 173 Tahun 1964

Status:
Active
Publication Date:15 Juli 1964
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePembaharuan Susunan Panitia Negara Penyelenggaraan Hari Kemerdekaan Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date15 Juli 1964
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden No. 408 Tahun 1961 dan peraturan pelaksanaannya terkait pembentukan Panitia Negara untuk penyelenggaraan peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk membentuk Panitia Negara yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan perayaan tersebut dapat dilaksanakan dengan baik dan terkoordinasi. Panitia Negara terdiri dari berbagai pejabat tinggi, termasuk Gubernur DKI Jakarta, Pangdam V/Jaya, dan pejabat lainnya yang relevan. Keputusan ini juga menegaskan kembali dan menyempurnakan Keputusan Presiden sebelumnya, yaitu No. 408 Tahun 1961, untuk memastikan efektivitas dan efisiensi dalam pelaksanaan tugas panitia.

(-)

(-)