Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan Pelabuhan Pengumpan Lokal di Kabupaten Manggarai Barat. Latar belakangnya adalah peran penting pelabuhan dalam menunjang kelancaran lalu lintas kapal dan pertumbuhan ekonomi daerah, serta kewenangan kabupaten dalam pengelolaan pelabuhan pengumpan lokal sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur beberapa hal, antara lain:
- Penetapan lokasi Pelabuhan Pengumpan Lokal oleh Pemerintah Daerah dengan Peraturan Bupati.
- Kegiatan pemerintahan di pelabuhan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pengendalian, pengawasan kegiatan kepelabuhanan, keselamatan dan keamanan pelayaran, serta fungsi kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan.
- Pembentukan Unit Pengelola Pelabuhan (UPPel) dan Kelompok Pengelola Pelabuhan (KoPPel) sebagai penyelenggara pelabuhan. UPPel dibentuk di pelabuhan pengumpan lokal, sedangkan KoPPel dibentuk di desa/kelurahan yang memiliki tambatan perahu.
- Tugas dan tanggung jawab UPPel dan KoPPel meliputi koordinasi penyediaan dan pemeliharaan fasilitas pelabuhan, penjaminan keamanan dan ketertiban, pelestarian lingkungan, kelancaran arus barang, dan pengusulan tarif pungutan.
- UPPel dapat memberikan konsesi kepada Badan Usaha Pelabuhan untuk melakukan kegiatan pengusahaan di pelabuhan.
- Kegiatan pengusahaan di pelabuhan meliputi penyediaan jasa kapal, penumpang, barang, dan jasa terkait kepelabuhanan.
- Badan Usaha Pelabuhan wajib memiliki izin usaha dari Bupati dan memenuhi persyaratan tertentu.
- Sistem informasi Pelabuhan Pengumpan Lokal yang mencakup pengumpulan, pengelolaan, penganalisaan, penyimpanan, penyajian, serta penyebaran data dan informasi pelabuhan.
- Pembinaan dan pengawasan oleh Dinas Perhubungan terhadap pengelolaan Pelabuhan Pengumpan Lokal.