For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 2 Tahun 2024 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR TAHUN ANGGARAN 2023

Also known as: Perda Kabupaten Luwu Timur 2/2024 · Perda Kabupaten Luwu Timur No. 2 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:13 Agustus 2024Publication Date:13 Agustus 2024
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR TAHUN ANGGARAN 2023
LocationPemerintah Kabupaten Luwu Timur
Effective Date13 Agustus 2024
Publication Date13 Agustus 2024
Place of EnactmentMalili

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 1 Tahun 2023 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2023 Nomor 1), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun Nomor 6 Tahun tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2023 Nomor 6). 2. Peraturan Bupati Sarolangun Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2023 Nomor 1) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 34 Tahun 2023 tentang Perubahan Keenam atas Perubahan Bupati Nomor 1 Tahun2023 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Sarolangun Tahun 2023 Nomor 34).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sarolangun Tahun Anggaran 2023. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini dilampirkan dengan Laporan Ikhtisar Kinerja dan Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.

Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp 1.262.331.914.922,62 dan belanja serta transfer sebesar Rp 1.260.650.646.583,04, menghasilkan surplus sebesar Rp 1.681.268.339,58. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 123.507.952.798,58 dan pengeluaran sebesar Rp 7.463.000.000,00, sehingga pembiayaan netto adalah Rp 116.044.952.798,58. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) adalah Rp 117.726.221.138,16.

Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih mencatat Saldo Anggaran Lebih Awal sebesar Rp 123.499.643.423,58, penggunaan SAL sebagai penerimaan pembiayaan tahun berjalan sebesar Rp 123.499.643.423,58, dan SILPA sebesar Rp 117.726.221.138,16, menghasilkan Saldo Anggaran Lebih Akhir sebesar Rp 117.726.221.138,16.

Neraca per 31 Desember 2023 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp 2.431.201.418.565,63, jumlah kewajiban sebesar Rp 4.056.721.580,37, dan jumlah ekuitas sebesar Rp 2.427.144.696.985,26.

Laporan Operasional mencatat pendapatan kegiatan operasional sebesar Rp 1.278.108.979.294,06 dan beban kegiatan operasional sebesar Rp 1.134.033.053.466,10, menghasilkan surplus dari operasi sebesar Rp 144.075.925.827,96. Setelah memperhitungkan surplus/defisit dari kegiatan non operasional, surplus/defisit sebelum pos luar biasa, dan pos luar biasa, surplus/defisit laporan operasional adalah Rp 143.102.387.705,32.

Laporan Arus Kas mencatat saldo kas awal per 1 Januari 2023 sebesar Rp 123.499.643.423,58, arus kas bersih dari aktivitas operasi sebesar Rp 183.909.772.769,58, arus kas bersih dari aktivitas investasi sebesar Rp (189.691.504.430,00), arus kas bersih dari aktivitas pendanaan sebesar Rp 8.309.375,00, dan arus kas bersih dari aktivitas transitoris sebesar Rp 0,00, menghasilkan saldo kas akhir per 31 Desember 2021 sebesar Rp 117.727.335.526,16.

Laporan Perubahan Ekuitas mencatat ekuitas awal sebesar Rp 2.288.304.157.079,48, surplus/defisit laporan operasional sebesar Rp 143.102.387.705,32, dan dampak kumulatif perubahan kebijakan/kesalahan mendasar sebesar Rp (4.261.847.799,54), menghasilkan ekuitas akhir sebesar Rp 2.427.144.696.985,26.

Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

(-)

(-)