For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 52 Tahun 2014

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 52 Tahun 2014 tentang Perangkat Sistem Keselamatan Kereta Api Otomatis (SKKO)

Also known as: Permenhub 52/2014 · Permenhub No. 52 Tahun 2014 · Permenhub Nomor 52 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:15 Oktober 2014Publication Date:10 Oktober 2014
Transportasi Darat, Laut & Udara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePerangkat Sistem Keselamatan Kereta Api Otomatis (SKKO)
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date15 Oktober 2014
Publication Date10 Oktober 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 52 Tahun 2014 ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan perkeretaapian dengan mengatur perangkat Sistem Keselamatan Kereta Api Otomatis (SKKO). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk mencegah kecelakaan akibat pelanggaran sinyal atau batas kecepatan yang disebabkan oleh kelalaian masinis, serta mendukung program zero accident. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup persyaratan teknis dan operasional SKKO, yang harus memenuhi kriteria keselamatan, keandalan, dan kompatibilitas dengan sistem perkeretaapian di Indonesia. Perangkat ini harus dapat melakukan pengereman otomatis dan memberikan peringatan kepada masinis. Selain itu, peraturan ini mengatur kewajiban pemasangan SKKO pada lokomotif dan jalur kereta api, serta persyaratan teknis yang harus dipenuhi oleh perangkat tersebut. Penyelenggara prasarana dan sarana perkeretaapian diwajibkan untuk memasang SKKO dalam jangka waktu lima tahun sejak peraturan ini berlaku.

1. Dalam waktu paling lambat 5 (lima) tahun sejak peraturan ini berlaku, penyelenggara prasarana dan penyelenggara sarana perkeretaapian yang ada sebelum keputusan ini ditetapkan, wajib memasang perangkat Sistem Keselamatan Kereta Api Otomatis (SKKO) sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan ini. 2. Dalam waktu paling lambat 5 (lima) tahun sejak peraturan ini berlaku, jalur kereta api yang ada saat ini yang masih merupakan barang milik negara wajib dipasang perangkat Sistem Keselamatan Kereta Api Otomatis (SKKO).

(-)