For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2025

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penetapan Kepemilikan Saham Negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Mitra Investa

Also known as: PP 32/2025 · PP No. 32 Tahun 2025 · PP Nomor 32 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:28 Juli 2025Publication Date:28 Juli 2025
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Negara

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenetapan Kepemilikan Saham Negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Mitra Investa
LocationPemerintah Pusat
Effective Date28 Juli 2025
Publication Date28 Juli 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menetapkan kepemilikan saham negara pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bahana Mitra Investa. Latar belakang kebijakan ini adalah pembentukan Holding Investasi sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025. Negara Republik Indonesia menerima hibah saham sebesar 1% dari PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia, yang diklasifikasikan sebagai saham Seri A Dwiwarna. PT Bahana Mitra Investa ditunjuk sebagai perusahaan induk investasi. Peraturan ini juga memungkinkan PT Bahana Mitra Investa untuk mengubah nama dan kegiatan usaha sesuai dengan peraturan yang berlaku.

(-)

(-)