For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bau-Bau Nomor 32 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Baubau Nomor 32 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga

Also known as: Perda Kota Baubau 32/2012 · Perda Kota Baubau No. 32 Tahun 2012 · Perda Kota Baubau Nomor 32 Tahun 2012

Status:
Active
Publication Date:7 Juni 2012

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga
LocationPemerintah Kota Baubau
Effective Date-
Publication Date07 Juni 2012
Place of EnactmentBaubau

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 14 Tahun 2007 tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga (Lembaran Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2007 Nomor 14).

Peraturan Daerah Kota Baubau ini mengatur tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan pembiayaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan daerah melalui retribusi, sejalan dengan peningkatan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Tujuannya adalah untuk menyediakan dana dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor retribusi. Objek retribusi adalah pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, olahraga, dan atraksi olahraga yang disediakan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali yang dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, atau swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan jasa usaha. Retribusi ini termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan luas ruangan, fasilitas, waktu pemakaian, volume, dan nilai tarif. Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis pelayanan, lokasi, dan jangka waktu pemakaian. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Pengurangan dan keringanan retribusi diberikan kepada orang jompo dan orang cacat, sementara pembebasan retribusi diberikan untuk kegiatan yang berkaitan dengan fungsi objek retribusi atau akibat bencana alam. Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan diberikan. Pembayaran dilakukan dengan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan Wajib Retribusi membayar lunas pada saat dokumen diterbitkan.

1. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota. 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kota Bau-Bau Nomor 14 Tahun 2007 tentang Retribusi Tempat Rekreasi Dan Olahraga (Lembaran Daerah Kota Bau-Bau Tahun 2007 Nomor 14), dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang.