Peraturan Daerah Kota Baubau ini mengatur tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan pembiayaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan daerah melalui retribusi, sejalan dengan peningkatan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Tujuannya adalah untuk menyediakan dana dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor retribusi. Objek retribusi adalah pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, olahraga, dan atraksi olahraga yang disediakan atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali yang dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, atau swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan jasa usaha. Retribusi ini termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan luas ruangan, fasilitas, waktu pemakaian, volume, dan nilai tarif. Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis pelayanan, lokasi, dan jangka waktu pemakaian. Tarif retribusi dapat ditinjau kembali paling lama 3 tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian. Pengurangan dan keringanan retribusi diberikan kepada orang jompo dan orang cacat, sementara pembebasan retribusi diberikan untuk kegiatan yang berkaitan dengan fungsi objek retribusi atau akibat bencana alam. Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan diberikan. Pembayaran dilakukan dengan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan Wajib Retribusi membayar lunas pada saat dokumen diterbitkan.