For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin No. 1 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuasin Nomor 1 Tahun 2012 tentang Perubahan Ketiga atas Perda No. 14 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kab. Banyuasin

Also known as: Perda Kabupaten Banyuasin 1/2012 · Perda Kabupaten Banyuasin No. 1 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Active
Publication Date:24 Oktober 2012
Organisasi Komisi & Badan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Ketiga atas Perda No. 14 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kab. Banyuasin
LocationPemerintah Kabupaten Banyuasin
Effective Date-
Publication Date24 Oktober 2012
Place of EnactmentPangkalan Balai

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Banyuasin (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2008 Nomor 16) sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan: a. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 3 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2009 Nomor 13); b. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 2 Tahun 2011 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2011 Nomor 7).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Banyuasin. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pasal 2: Mengubah daftar Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Banyuasin yang berbentuk Dinas, mencakup Dinas Pekerjaan Umum Pengairan, Cipta Karya, Bina Marga, Kesehatan, Pendidikan, Pertanian dan Peternakan, Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan, Pertambangan dan Energi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Sosial, Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah, Perikanan dan Kelautan, Kehutanan dan Perkebunan, Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Pariwisata, Seni, Budaya, Pemuda dan Olahraga, Pengelolaan Pasar, serta Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman.
  2. BAB XIII (Dinas Sosial): Mengubah kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Dinas Sosial. Dinas Sosial merupakan unsur pelaksana otonomi daerah di bidang sosial dan bertugas melaksanakan urusan pemerintah kabupaten di bidang sosial. Fungsinya mencakup pelaksanaan kegiatan sekretariat, perencanaan, pengelolaan data, pembinaan pembangunan sosial, dan pemberian dukungan kelancaran pembangunan bidang sosial. Susunan organisasi terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang Pemberdayaan Sosial, Bidang Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Penyandang Cacat, Bidang Bantuan dan Jaminan Sosial, Bidang Pembinaan Kelembagaan Sosial, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
  3. Pasal 51 dan 52 (Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah): Mengubah fungsi dan susunan organisasi Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah. Fungsinya mencakup pelaksanaan kegiatan sekretariat, perumusan kebijakan teknis di bidang pendapatan daerah, pengelolaan keuangan daerah dan asset daerah, serta pelaksanaan sistem akuntansi dan pelaporan daerah. Susunan organisasi terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang Pendapatan, Bidang PBB dan BPHTB, Bidang Asset Daerah, Bidang Anggaran, Bidang Perbendaharaan, Bidang Pembukuan dan Pelaporan, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
  4. BAB XVII (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil): Mengubah kedudukan, tugas, fungsi, dan susunan organisasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Dinas ini bertugas melaksanakan urusan pemerintah kabupaten di bidang kependudukan dan pencatatan sipil. Fungsinya mencakup pelaksanaan kegiatan sekretariat, penyiapan perumusan kebijakan dan perencanaan kependudukan, serta pengelolaan informasi administrasi kependudukan. Susunan organisasi terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang Pencatatan Sipil, Bidang Pendaftaran Penduduk, Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, Bidang Pengembangan Penyerasian Kebijakan dan Perencanaan Kependudukan, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas, dan Kelompok Jabatan Fungsional.

(-)

(-)