Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 02 Tahun 2011 mengatur tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang menetapkan BPHTB sebagai salah satu jenis pajak kabupaten/kota. Tujuan peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum bagi pemungutan BPHTB di Kabupaten Lampung Selatan.
Ketentuan substansial meliputi:
1. **Objek Pajak:** Perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan, termasuk jual beli, tukar menukar, hibah, waris, dan lainnya.
2. **Subjek Pajak:** Orang pribadi atau badan yang memperoleh hak atas tanah dan/atau bangunan.
3. **Dasar Pengenaan Pajak:** Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOP) atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB jika NPOP tidak diketahui atau lebih rendah dari NJOP.
4. **Tarif Pajak:** 5% dari dasar pengenaan pajak setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP), yang ditetapkan sebesar Rp 60.000.000,00, kecuali untuk waris atau hibah wasiat dalam hubungan keluarga sedarah ditetapkan Rp 300.000.000,00.
5. **Wilayah Pemungutan:** Seluruh wilayah Kabupaten Lampung Selatan.
6. **Saat Terutang Pajak:** Bervariasi tergantung jenis perolehan hak, misalnya sejak tanggal akta jual beli ditandatangani.
Peraturan ini juga mengatur kewajiban bagi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Notaris, dan Kepala Kantor Pertanahan terkait pelaporan dan pembayaran BPHTB.