on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 2 Tahun 2022 tentang Bantuan Dana dan Beasiswa Pendidikan.
Also known as: Perda Kabupaten Kotabaru 2/2022 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 2 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemberian bantuan dana dan beasiswa pendidikan di Kabupaten Kotabaru. Latar belakangnya adalah untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan menjamin hak warga negara untuk mendapatkan pendidikan, serta untuk mengatasi belum komprehensifnya pengaturan mengenai bantuan dana dan beasiswa dalam Peraturan Daerah sebelumnya.
Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan bantuan pendanaan kepada peserta didik dari keluarga tidak mampu, memberikan penghargaan kepada peserta didik berprestasi, meningkatkan akses pendidikan yang layak, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, meningkatkan motivasi masyarakat kurang mampu dan/atau berprestasi untuk menempuh pendidikan tinggi, dan menghasilkan sumber daya manusia yang mandiri.
Ketentuan substansial mencakup penyelenggaraan bantuan dana dan beasiswa pendidikan oleh Pemerintah Daerah melalui Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pendidikan. Jenis beasiswa yang diberikan meliputi beasiswa kepada masyarakat (bantuan beasiswa dan beasiswa prestasi) dan beasiswa PNS (Tugas Belajar PNS). Hak penerima beasiswa adalah menerima pembayaran biaya pendidikan dan biaya penunjang pendidikan serta mendapatkan pembinaan. Kewajiban penerima beasiswa adalah menyelesaikan pendidikan, menyampaikan bukti pembayaran, memberikan laporan hasil akademik, dan menyelesaikan pendidikan sesuai ketentuan.
Komponen beasiswa meliputi biaya kuliah, biaya hidup, biaya pembangunan, biaya penelitian, biaya KKN/PKL/PKN, biaya yudisium, dan/atau biaya skripsi/thesis/disertasi. Besaran dana beasiswa disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.