For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya No. 06 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dharmasraya Nomor 06 Tahun 2013 tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH DHARMASRAYA MANDIRI

Also known as: Perda Kabupaten Dharmasraya 06/2013 · Perda Kabupaten Dharmasraya No. 06 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Dharmasraya Nomor 06 Tahun 2013

Status:
Active
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH DHARMASRAYA MANDIRI
LocationPemerintah Kabupaten Dharmasraya
Effective Date-
Publication Date-
Place of EnactmentPulau Punjung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah. Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 10 Tahun 2008 tentang Teknik Pembentukan dan Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2008 Nomor 10). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2010 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 22).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian Perusahaan Daerah (PD) Dharmasraya Mandiri. Latar belakang pendirian PD adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, pertumbuhan ekonomi daerah, dan menggali sumber pendapatan daerah. Tujuan pendirian PD adalah untuk mendorong pemanfaatan potensi daerah, meningkatkan pendapatan masyarakat dan daerah, membuka lapangan kerja, serta memenuhi kebutuhan dengan prinsip ekonomi.

PD Dharmasraya Mandiri berbentuk badan hukum dan bergerak di berbagai bidang usaha, termasuk pertanian, pertambangan dan energi, perdagangan dan jasa, jasa konstruksi dan konsultansi, jasa pariwisata dan perhotelan, keuangan, kehutanan, industri, jasa transportasi, dan properti. Pengelolaan usaha dilaksanakan dalam bentuk Holding Company Perusahaan Daerah. Modal PD bersumber dari kekayaan daerah yang dipisahkan, pinjaman lembaga keuangan, kerjasama dengan pihak lain, dan penjualan saham. Modal dasar ditetapkan sebesar Rp. 1.000.000.000 (Satu milyar rupiah).

Peraturan ini juga mengatur tentang struktur organisasi PD, termasuk Direksi dan Badan Pengawas. Direksi bertugas mengelola PD dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Badan Pengawas. Badan Pengawas bertugas mengawasi kegiatan operasional PD dan memberikan saran kepada Bupati. Peraturan ini juga mengatur tentang Rencana Anggaran Perusahaan (RAP), laporan keuangan tahunan, dan ketentuan pembubaran PD.

(-)

1. Semua Pegawai Perusahaan Daerah termasuk Anggota Direksi yang tidak dibebani tugas menyimpan uang, surat-surat berharga dan barang-barang Perusahaan Daerah lainnya, yang karena tindakan-tindakan melawan hukum atau melalaikan kewajiban dan tugas yang dibebankan kepadanya dengan langsung atau tidak langsung telah menimbulkan kerugian kepada Perusahaan Daerah diwajibkan mengganti kerugian tersebut. 2. Selain sanksi ganti kerugian sebagaimana dimaksud ayat (1) kepada yang bersangkutan dikenakan sanksi sebagai berikut : a. sanksi administrasi; b. sanksi pidana. 3. Bagi Pegawai Perusahaan Daerah termasuk anggota Direksi, kepadanya selain tuntutan ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, kepadanya juga diberikan sanksi administrasi berupa peringatan, teguran, skorsing dan pemberhentian. 4. Apabila setelah dilakukan tuntutan ganti rugi dan pemberian sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ternyata berdasarkan hasil pemeriksaan/audit yang dilakukan oleh pejabat yang berwenang ditemui adanya indikasi perbuatan pidana, maka yang bersangkutan diancam dengan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.