For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pidie Jaya Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Also known as: Perda Kabupaten Pidie Jaya 5/2018 · Perda Kabupaten Pidie Jaya No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Pidie Jaya Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:8 November 2018Publication Date:8 November 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
LocationPemerintah Kabupaten Pidie Jaya
Effective Date08 November 2018
Publication Date08 November 2018
Place of EnactmentMeureudu

Peraturan ini mengubah: 1. Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kabupaten Pidie Jaya Tahun 2013 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pidie Jaya Nomor 2). Peraturan ini mencabut: 1. Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 10 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Gangguan; 2. Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 11 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Usaha Perdagangan; 3. Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 12 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Tempat Usaha; 4. Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 16 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.

Qanun ini dibuat dengan latar belakang bahwa beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 2 Tahun 2013 tentang Retribusi Perizinan Tertentu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum. Tujuan dari qanun ini adalah untuk melakukan perubahan dan pembatalan terhadap beberapa ketentuan dalam Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 2 Tahun 2013.

Ketentuan substansial dalam qanun ini mencakup perubahan dan penghapusan beberapa pasal dalam Qanun Kabupaten Pidie Jaya Nomor 2 Tahun 2013. Secara khusus, qanun ini mengubah ketentuan Pasal 1 angka 18, mencabut angka 44, 45, 46, 48, dan 49 dari pasal yang sama. Selain itu, Qanun ini mencabut ketentuan Pasal 2 huruf c, Pasal 13, 14, 15, 16, 17, 18, 19, 20, 21, Pasal 31 ayat (3), dan Pasal 57 ayat (1). Qanun ini juga mengubah ketentuan Pasal 30.

Qanun ini mengatur bahwa Retribusi IMB, Retribusi IUPi, dan Retribusi Izin Trayek dipungut di wilayah tempat pelayanan diberikan, yaitu Kabupaten Pidie Jaya. Masa Retribusi IUPi ditetapkan dalam jangka waktu 1 tahun, dan Masa Retribusi Izin Trayek ditetapkan 5 tahun.

(-)

(-)