For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Also known as: Perda Kota Surakarta 5/2024 · Perda Kota Surakarta No. 5 Tahun 2024 · Perda Kota Surakarta Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:2 Agustus 2024Publication Date:2 Agustus 2024
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LocationPemerintah Kota Surakarta
Effective Date02 Agustus 2024
Publication Date02 Agustus 2024
Place of EnactmentSurakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 7 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2022 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surakarta Nomor 127). 2. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2023 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surakarta Nomor 143).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Surakarta Tahun Anggaran 2023. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional (LO), laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini juga dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.

Ketentuan Substansial:

  1. Laporan Realisasi Anggaran:
    • Pendapatan: Rp1.989.199.313.338,00
    • Belanja: Rp2.107.369.519.032,00
    • Defisit: Rp(118.170.205.694,00)
    • Pembiayaan Netto: Rp247.430.584.768,88
    • SiLPA: Rp129.260.379.074,88
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih:
    • Saldo anggaran lebih awal: Rp254.430.584.768,88
    • Saldo anggaran lebih akhir: Rp129.260.379.074,88
  3. Neraca:
    • Jumlah aset: Rp13.753.676.415.833,90
    • Jumlah kewajiban: Rp57.392.220.493,18
  4. Laporan Operasional:
    • Surplus/defisit LO: Rp405.209.580.816,18
  5. Laporan Arus Kas:
    • Saldo kas akhir: Rp129.328.208.646,88
  6. Laporan Perubahan Ekuitas:
    • Ekuitas akhir: Rp13.696.284.195.340,70

Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur dengan Peraturan Wali Kota.

(-)

(-)