For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 27 Tahun 1957

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 27 Tahun 1957 tentang Membebaskan dari Penagihan Sejumlah Uang Untuk Kepala Rumah Sakit Di Slawi-Semarang

Also known as: Keppres 27/1957 · Keppres No. 27 Tahun 1957 · Keppres Nomor 27 Tahun 1957

Status:
Active
Publication Date:26 Februari 1957
Keuangan Negara & DaerahTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeMembebaskan dari Penagihan Sejumlah Uang Untuk Kepala Rumah Sakit Di Slawi-Semarang
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date26 Februari 1957
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 1957 ini bertujuan untuk memberikan pembebasan dari penagihan sebesar Rp. 900,- kepada Sdr. Radjiwan, Kepala Rumah Sakit Slawi. Pembebasan ini diberikan berdasarkan pertimbangan Dewan Pengawas Keuangan yang tidak berkeberatan terhadap permohonan pembebasan tersebut. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan surat dari Menteri Kesehatan dan berbagai dokumen terkait, serta mengacu pada Pasal 19 I.C.W. dan Pasal 142 Undang-Undang Dasar Sementara. Keputusan ini menetapkan bahwa penagihan yang dilakukan oleh Kantor Pusat Perbendaharaan Negara di Semarang terhadap Sdr. Radjiwan dibebaskan, dan salinan keputusan ini disampaikan kepada berbagai pihak terkait untuk diketahui dan dipergunakan seperlunya.

(-)

(-)