Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Ogan Ilir Tahun Anggaran 2011. APBD terdiri dari pendapatan, belanja, dan pembiayaan.
Pendapatan Daerah:
- Pendapatan Asli Daerah (PAD): Terdiri dari pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah.
- Dana Perimbangan: Terdiri dari dana bagi hasil, dana alokasi umum (DAU), dan dana alokasi khusus (DAK).
- Lain-lain pendapatan daerah yang sah: Terdiri dari hibah, dana darurat, dana bagi hasil pajak, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya.
Belanja Daerah:
- Belanja Tidak Langsung: Terdiri dari belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga.
- Belanja Langsung: Terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
Pembiayaan Daerah:
- Penerimaan: Terdiri dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SILPA), pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman, dan penerimaan piutang daerah.
- Pengeluaran: Terdiri dari pembentukan dana cadangan, penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah, pembayaran pokok utang, dan pemberian pinjaman daerah.
Uraian lebih lanjut mengenai APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.