on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
Also known as: Perda Kabupaten Kudus 14/2015 · Perda Kabupaten Kudus No. 14 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan terkait retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Latar belakang perubahan ini adalah adanya keberatan dari masyarakat atas besaran tarif retribusi, belum dimasukkannya komponen indeks parameter bangunan gedung dalam penghitungan tarif, serta adanya perubahan dalam pemberian pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi.
Perubahan meliputi:
Objek retribusi yang tidak termasuk adalah pemberian IMB untuk bangunan milik Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa; pemberian IMB untuk mendirikan kembali bangunan yang rusak/roboh akibat bencana alam; pemberian IMB untuk bangunan yang bahan pokoknya terdiri dari bambu/rembulung yang sangat sederhana.
Struktur dan besaran tarif didasarkan pada luas bangunan, indeks bangunan, dan harga satuan retribusi bangunan gedung. Dalam hal terjadi perubahan fungsi bangunan, dikenakan retribusi sebesar 50% dari tarif Retribusi IMB.