For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus No. 14 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

Also known as: Perda Kabupaten Kudus 14/2015 · Perda Kabupaten Kudus No. 14 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 14 Tahun 2015

Status:
Inactive
Publication Date:30 Desember 2015
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
LocationPemerintah Kabupaten Kudus
Effective Date-
Publication Date30 Desember 2015
Place of EnactmentKudus

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2011 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 153)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 15 Tahun 2011 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan terkait retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Latar belakang perubahan ini adalah adanya keberatan dari masyarakat atas besaran tarif retribusi, belum dimasukkannya komponen indeks parameter bangunan gedung dalam penghitungan tarif, serta adanya perubahan dalam pemberian pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi.

Perubahan meliputi:

  1. Perubahan besaran Harga Satuan Retribusi Bangunan (HSbg) dan Harga Satuan Retribusi Prasarana Bangunan (HSpbg).
  2. Perubahan pengaturan dalam pemberian pengurangan, keringanan atau pembebasan retribusi, yang diberikan dengan melihat fungsi bangunan yang meliputi fungsi sosial dan budaya milik masyarakat dan fungsi hunian/perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan luas bangunan maksimal 36 (tiga puluh enam) meter persegi.
  3. Perubahan Penjelasan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (2) terkait indeks kegiatan dan indeks parameter.

Objek retribusi yang tidak termasuk adalah pemberian IMB untuk bangunan milik Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan Pemerintah Desa; pemberian IMB untuk mendirikan kembali bangunan yang rusak/roboh akibat bencana alam; pemberian IMB untuk bangunan yang bahan pokoknya terdiri dari bambu/rembulung yang sangat sederhana.

Struktur dan besaran tarif didasarkan pada luas bangunan, indeks bangunan, dan harga satuan retribusi bangunan gedung. Dalam hal terjadi perubahan fungsi bangunan, dikenakan retribusi sebesar 50% dari tarif Retribusi IMB.

(-)

(-)