For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Trenggalek Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penambahan Ketiga Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum

Also known as: Perda Kabupaten Trenggalek 1/2014 · Perda Kabupaten Trenggalek No. 1 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 1 Tahun 2014

Status:
Active
Publication Date:25 Juli 2014
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenambahan Ketiga Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum
LocationPemerintah Kabupaten Trenggalek
Effective Date-
Publication Date25 Juli 2014
Place of EnactmentTrenggalek

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 4 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Trenggalek (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2007 Nomor 4 Seri E); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Trenggalek (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2011 Nomor 5 Seri E);

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan ketiga penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Trenggalek. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan air bersih bagi masyarakat dan mendapatkan Pendapatan Asli Daerah, serta mengikuti Program Hibah Air Minum Bantuan USAID. Tujuan penambahan modal ini adalah untuk membiayai investasi dalam pengembangan jaringan pipa distribusi dan sambungan rumah, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Penyertaan modal tambahan yang diberikan kepada PDAM adalah sebesar Rp3.000.000.000,00 (Tiga Milyar Rupiah) yang dianggarkan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2014. Dengan penambahan ini, total penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PDAM menjadi Rp21.541.421.093,89 (Dua Puluh Satu Milyar Lima Ratus Empat Puluh Satu Juta Empat Ratus Dua Puluh Satu Ribu Sembilan Puluh Tiga Rupiah Delapan Puluh Sembilan Sen).

Bupati menunjuk Aparatur Pengawas Internal Pemerintah untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan dan pemanfaatan penambahan penyertaan modal, yang meliputi pembinaan, monitoring, evaluasi, dan pengendalian. Pejabat pengawas bertanggung jawab kepada Bupati dalam melaksanakan tugas pengawasan tersebut.

(-)

(-)