For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Also known as: Perda Kabupaten Temanggung 12/2019 · Perda Kabupaten Temanggung No. 12 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:8 November 2019Publication Date:7 November 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
LocationPemerintah Kabupaten Temanggung
Effective Date08 November 2019
Publication Date07 November 2019
Place of EnactmentTemanggung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2012 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. Latar belakang perubahan ini adalah untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat, mengoptimalkan pelayanan pengujian kendaraan bermotor, dan meningkatkan pendapatan asli daerah, serta menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan.

Perubahan meliputi definisi beberapa istilah dalam Pasal 1, objek retribusi dalam Pasal 3, cara mengukur tingkat penggunaan jasa dalam Pasal 6, dan tarif retribusi dalam Pasal 8. Tarif retribusi pengujian kendaraan bermotor digolongkan berdasarkan jenis kendaraan dan pelayanan pengujian yang diberikan. Selain itu, Perangkat Daerah dapat melakukan uji berkala terhadap kendaraan bermotor dari luar daerah dengan tarif yang sama.

Tujuan dari pengujian kendaraan bermotor adalah untuk memberikan jaminan keselamatan teknis, mendukung kelestarian lingkungan, dan memberikan pelayanan umum kepada masyarakat.

1. Setiap kendaraan bermotor yang telah memiliki tanda bukti lulus uji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang telah ada sebelumnya dinyatakan tetap berlaku sampai dengan diterbitkannya bukti lulus uji berkala kendaraan bermotor.

(-)