For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Also known as: Perda Kabupaten Karanganyar 3/2024 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 3 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:29 Juli 2024Publication Date:29 Juli 2024
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LocationPemerintah Kabupaten Karanganyar
Effective Date29 Juli 2024
Publication Date29 Juli 2024
Place of EnactmentKaranganyar

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Karanganyar Tahun Anggaran 2023. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Laporan Arus Kas (LAK), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Laporan keuangan ini juga dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik Daerah/perusahaan Daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang mengharuskan adanya peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Ketentuan Substansial:

  • Laporan Realisasi Anggaran (LRA): Menjelaskan pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit, pembiayaan, dan SILPA.
  • Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL): Menyajikan informasi mengenai SAL awal, penggunaan SAL, SILPA, koreksi pembukuan, dan SAL akhir.
  • Neraca: Menyajikan informasi mengenai jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas.
  • Laporan Operasional (LO): Menyajikan informasi mengenai pendapatan-LO, beban, surplus/defisit operasional, kegiatan non operasional, pos luar biasa, dan surplus/defisit-LO.
  • Laporan Perubahan Ekuitas (LPE): Menyajikan informasi mengenai ekuitas awal, surplus/defisit-LO, koreksi ekuitas, dan ekuitas akhir.
  • Laporan Arus Kas (LAK): Menggambarkan arus kas masuk dan keluar selama periode tersebut, serta posisi kas pada tanggal pelaporan.
  • Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK): Menyajikan informasi tentang penjelasan pos-pos laporan keuangan.

Laporan Keuangan Pemerintah Daerah telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian.

(-)

(-)