on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyaluran Hibah Kepada Daerah Tahun Anggaran 2023
Also known as: PMK 107/2023 · PMK No. 107 Tahun 2023 · PMK Nomor 107 Tahun 2023
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 107 Tahun 2023 ini diterbitkan untuk mengatur tata cara penyaluran hibah kepada daerah pada tahun anggaran 2023. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum, menjaga tata kelola dan akuntabilitas, serta memastikan keberlanjutan pelaksanaan kegiatan dan program pembangunan di daerah yang dibiayai melalui hibah. Peraturan ini menetapkan bahwa hibah kepada daerah bersumber dari penerimaan dalam negeri, pinjaman luar negeri, dan hibah luar negeri. Hibah tersebut dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan disalurkan melalui mekanisme yang diatur dalam peraturan ini. Peraturan ini juga mengatur pembagian kewenangan antara berbagai pejabat di Kementerian Keuangan terkait pengelolaan dan penyaluran hibah, serta menetapkan prosedur dan dokumen yang diperlukan untuk penyaluran hibah.