Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat, kualitas lingkungan, menjadikan sampah sebagai sumber daya, dan mengubah perilaku terhadap sampah.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat karena peningkatan jumlah penduduk dan perubahan pola konsumsi menghasilkan lebih banyak sampah yang beragam. Pengelolaan sampah yang ada belum berwawasan lingkungan, sehingga diperlukan kepastian hukum dan tanggung jawab yang jelas dari pemerintah daerah, masyarakat, dan dunia usaha.
Ketentuan Substansial:
- Kewenangan Pemerintah Daerah: Pemerintah daerah bertugas menjamin pengelolaan sampah yang baik, termasuk meningkatkan kesadaran masyarakat, melakukan penelitian, memfasilitasi pengurangan dan penanganan sampah, serta mengkoordinasikan berbagai pihak. Pemerintah daerah berwenang menetapkan kebijakan pengelolaan sampah, menyelenggarakan pengelolaan sampah skala kabupaten, melakukan pembinaan dan pengawasan, menetapkan lokasi TPST/TPA, serta menyusun sistem tanggap darurat pengelolaan sampah.
- Ruang Lingkup Kegiatan yang Diatur: Peraturan ini mengatur pengelolaan sampah rumah tangga, sampah sejenis rumah tangga, dan sampah spesifik. Pengelolaan meliputi pengurangan (pembatasan, daur ulang, pemanfaatan kembali) dan penanganan (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir).
- Hak dan Kewajiban Subjek Hukum: Setiap orang berhak mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik, berpartisipasi dalam pengelolaan sampah, memperoleh informasi yang benar, mendapatkan perlindungan dan kompensasi akibat dampak negatif TPA, serta memperoleh pembinaan. Setiap orang wajib mengurangi dan menangani sampah secara berwawasan lingkungan, berperan serta dalam kebersihan lingkungan, dan menyediakan tempat sampah sementara.