For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2014 tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2015

Also known as: Perda Kota Banjarbaru 20/2014 · Perda Kota Banjarbaru No. 20 Tahun 2014 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 20 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2014Publication Date:31 Desember 2014
Keuangan Negara & DaerahPolitik & Pemilihan Umum

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2015
LocationPemerintah Kota Banjarbaru
Effective Date31 Desember 2014
Publication Date31 Desember 2014
Place of EnactmentBanjarbaru

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Dana Cadangan Pemilihan Kepala Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2015. Latar belakang dan tujuan pembentukan dana cadangan ini adalah untuk mendukung penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Banjarbaru Tahun 2015, mengingat penganggarannya tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran. Hal ini sesuai dengan Pasal 122 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah yang menyatakan bahwa pembentukan dana cadangan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Pembentukan dana cadangan sebesar Rp. 6.700.000.000,00 (Enam Milyar Tujuh Ratus Juta Rupiah) yang akan dimulai pada Tahun Anggaran 2014 dan pencairannya pada APBD Tahun Anggaran 2015. 2. Dana cadangan akan digunakan untuk membiayai program/kegiatan yang meliputi tahap persiapan dan tahap penyelenggaraan Pilkada, yang dilaksanakan oleh KPUD dan Panwaslu Kota Banjarbaru. 3. Sumber dana cadangan berasal dari penyisihan atas penerimaan daerah, kecuali Dana Alokasi Khusus, pinjaman daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi. 4. Penggunaan Dana Cadangan dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2015. 5. Dana cadangan ditempatkan dalam rekening tersendiri dalam bentuk deposito pada Bank Pemerintah atas nama Pemerintah Daerah.

(-)

(-)