For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 78 Tahun 2001

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2001 tentang Penjualan Saham Milik Negara Republik Indonesia Pada PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.

Also known as: PP 78/2001 · PP No. 78 Tahun 2001 · PP Nomor 78 Tahun 2001

Status:
Active
Effective Date:7 Desember 2001Publication Date:7 Desember 2001
Badan Usaha Milik NegaraTelekomunikasi & Dunia DigitalPasar Modal & Bursa Komoditi

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenjualan Saham Milik Negara Republik Indonesia Pada PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.
LocationPemerintah Pusat
Effective Date07 Desember 2001
Publication Date07 Desember 2001
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara melalui penjualan sebagian saham milik Negara Republik Indonesia pada PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. Penjualan saham dilakukan melalui pasar modal dan/atau kepada mitra strategis dengan prinsip penawaran harga terbaik. Hasil penjualan saham disetor langsung ke Kas Negara setelah dikurangi biaya terkait. Saham yang dijual maksimal 15% dari seluruh saham seri B yang telah dikeluarkan dan disetor penuh. Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara bertanggung jawab menetapkan dan melaporkan jumlah serta nilai saham yang dijual kepada Menteri Keuangan. Pelaksanaan penjualan saham mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 dan peraturan terkait lainnya. Ketentuan lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan dan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

(-)

(-)