For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2012

Also known as: Perda Kabupaten Pati 7/2012 · Perda Kabupaten Pati No. 7 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2012Publication Date:1 November 2012
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2012
LocationPemerintah Kabupaten Pati
Effective Date01 Januari 2012
Publication Date01 November 2012
Place of EnactmentPati

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 2 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2012 Nomor 2)

Peraturan Daerah ini membahas perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2012. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran 2012. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan APBD dengan kondisi terkini. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami peningkatan yang berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah juga mengalami peningkatan, baik belanja tidak langsung maupun belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran, dengan fokus pada sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya (SiLPA) dan penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah. Peraturan ini juga mengatur keadaan darurat yang memungkinkan pemerintah daerah melakukan pengeluaran yang belum dianggarkan, dengan kriteria tertentu seperti bukan kegiatan normal, tidak dapat diprediksi, di luar kendali pemerintah daerah, dan berdampak signifikan terhadap anggaran. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)