For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 109 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 109 Tahun 1963 tentang Pengangkatan Menteri-Menteri Ad Interim

Also known as: Keppres 109/1963 · Keppres No. 109 Tahun 1963 · Keppres Nomor 109 Tahun 1963

Status:
Active
Publication Date:5 Juni 1963
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengangkatan Menteri-Menteri Ad Interim
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date05 Juni 1963
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 109 Tahun 1963 dikeluarkan untuk menunjuk beberapa Menteri sebagai Menteri ad interim selama kepergian beberapa Menteri ke luar negeri. Penunjukan ini dilakukan untuk memastikan kelancaran tugas pemerintahan dalam bidang distribusi, perhubungan, perdagangan, produksi, pekerjaan umum, industri, bank sentral, olahraga, dan kesejahteraan rakyat. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Dasar, Undang-Undang Nomor 10 Prp. Tahun 1960, dan Keputusan Presiden Nomor 94 Tahun 1962, serta hasil musyawarah kabinet pada tanggal 29 Mei 1963.

(-)

(-)