on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pengesahan ASEAN Convention on Counter Terrorism (Konvensi ASEAN Mengenai Pemberantahasan Terorisme)
Also known as: UU 5/2012 · UU No. 5 Tahun 2012 · UU Nomor 5 Tahun 2012
Latar Belakang dan Tujuan: Undang-Undang ini bertujuan untuk mengesahkan Konvensi ASEAN mengenai Pemberantasan Terorisme, yang merupakan bagian dari upaya Indonesia dalam melaksanakan hubungan luar negeri yang bebas aktif dan berkontribusi terhadap ketertiban dunia. Terorisme diakui sebagai kejahatan lintas batas yang menimbulkan ancaman serius, sehingga diperlukan kerja sama regional untuk memberantasnya.
Ketentuan Substansial: Undang-Undang ini mengesahkan ASEAN Convention on Counter Terrorism, yang mencakup prinsip-prinsip seperti tidak mengaitkan terorisme dengan agama atau etnis tertentu, menghormati kedaulatan dan integritas wilayah, serta menyediakan bantuan hukum timbal balik dan ekstradisi. Konvensi ini juga menekankan pentingnya program rehabilitasi bagi tersangka terorisme dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.