For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1959

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 1959 tentang Penentuan Perusahaan Pertanian/Perkebunan Tembakau Milik Belanda

Also known as: PP 4/1959 · PP No. 4 Tahun 1959 · PP Nomor 4 Tahun 1959

Status:
Active
Effective Date:3 Desember 1957Publication Date:23 Februari 1959
Kehutanan & PerkebunanBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenentuan Perusahaan Pertanian/Perkebunan Tembakau Milik Belanda
LocationPemerintah Pusat
Effective Date03 Desember 1957
Publication Date23 Februari 1959
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1959 ini bertujuan untuk melaksanakan nasionalisasi perusahaan-perusahaan Belanda di Indonesia, khususnya di sektor pertanian/perkebunan tembakau. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk menguasai cabang produksi yang penting bagi masyarakat dan mengendalikan hajat hidup orang banyak. Peraturan ini menetapkan bahwa perusahaan-perusahaan pertanian/perkebunan tembakau milik Belanda yang terdaftar dalam Pasal 2 dikenakan nasionalisasi. Perusahaan-perusahaan tersebut tersebar di berbagai wilayah seperti Deli/Serdang, Langkat, Jember, Bondowoso, dan lainnya. Kebijakan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nasionalisasi Perusahaan Belanda.

1. Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 3 Desember 1957.

(-)