on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 5 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR 15 TAHUN 2011 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2011-2015
Also known as: Perda Kabupaten Kapuas Hulu 5/2013 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu No. 5 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 15 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2011-2015. Latar belakang perubahan ini adalah adanya perubahan Struktur Organisasi Perangkat Daerah yang semula tidak termuat dalam Lampiran Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan Lampiran Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2011 dengan struktur organisasi perangkat daerah yang baru, sehingga pelaksanaan rencana kerja pemerintah daerah dapat dilakukan secara efektif.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan pada Lampiran Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 15 Tahun 2011. Lampiran yang baru mencerminkan perubahan dalam struktur organisasi perangkat daerah. Perubahan ini penting untuk memastikan bahwa organisasi perangkat daerah yang ada saat ini sesuai dengan pelaksana rencana pembangunan pemerintah daerah.
Peraturan ini tidak secara eksplisit mengatur hak dan kewajiban subjek hukum selain dari perubahan struktur organisasi yang berdampak pada pelaksanaan rencana pembangunan daerah.