For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN

Also known as: Perda Kabupaten Belitung 5/2021 · Perda Kabupaten Belitung No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:27 Juli 2021Publication Date:27 Juli 2021
Kepemudaan & Olahraga

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN KEOLAHRAGAAN
LocationPemerintah Kabupaten Belitung
Effective Date27 Juli 2021
Publication Date27 Juli 2021
Place of EnactmentTanjung Pandan

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Belitung Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui pembangunan keolahragaan yang terencana, terpadu, terarah, dan berkelanjutan. Kebijakan ini mencakup penataan sistem pengelolaan sarana dan prasarana olahraga, sistem pembinaan dan pengembangan, serta pengawasan keolahragaan.

Ketentuan Substansial:

Pemerintah Kabupaten memiliki kewenangan untuk mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan olahraga di Kabupaten, termasuk olahraga pendidikan, rekreasi, dan prestasi. Pemerintah Kabupaten juga bertanggung jawab untuk mewujudkan tujuan penyelenggaraan keolahragaan nasional, seperti pemerataan pembinaan, peningkatan mutu pelayanan, efektivitas manajemen, serta peningkatan kesehatan, kebugaran, dan prestasi olahraga.

Hak dan Kewajiban:

  • Warga memiliki hak yang sama untuk melakukan kegiatan olahraga, memperoleh pelayanan, memilih jenis olahraga, serta mengembangkan industri olahraga.
  • Orang tua memiliki hak mengarahkan dan mengawasi perkembangan keolahragaan anak, serta berkewajiban memberikan dorongan untuk berpartisipasi dalam olahraga.
  • Masyarakat memiliki hak untuk berperan serta dalam perencanaan, pengembangan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan keolahragaan, serta berkewajiban memberikan dukungan sumber daya.
  • Pemerintah Kabupaten memiliki hak mengarahkan dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan, serta berkewajiban memberikan pelayanan dan kemudahan bagi setiap warga tanpa diskriminasi.

Ruang Lingkup Olahraga:

Ruang lingkup olahraga meliputi olahraga pendidikan, olahraga rekreasi, olahraga prestasi, dan olahraga penyandang disabilitas. Setiap jenis olahraga memiliki ketentuan khusus terkait penyelenggaraan, pembinaan, dan pengembangannya.

(-)

1. Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan Pasal 49 (meniadakan atau mengalihfungsikan prasarana dan sarana olahraga tanpa persetujuan Bupati), dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Apabila pelanggaran Pasal 81 mengakibatkan kerugian keuangan daerah dikenakan pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.