on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 4 Tahun 2017 tentang Inisiasi Menyusu Dini dan Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif
Also known as: Perda Kota Pangkal Pinang 4/2017 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 4 Tahun 2017 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 4 Tahun 2017 tentang Inisiasi Menyusu Dini dan Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum dan kesempatan bagi bayi untuk mendapatkan hak dasar berupa ASI Eksklusif, serta melindungi ibu dalam memberikan ASI kepada bayinya di manapun berada. Kebijakan ini bertujuan menjaga kelangsungan hidup bayi, mencapai tumbuh kembang optimal, dan mempertahankan kesehatan ibu setelah melahirkan.
Pemerintah Daerah bertanggung jawab melaksanakan kebijakan nasional terkait IMD dan pemberian ASI Eksklusif, melakukan advokasi dan sosialisasi, memberikan pelatihan teknis konseling menyusui, menyediakan tenaga konselor, serta melakukan pembinaan, monitoring, evaluasi, dan pengawasan di berbagai fasilitas dan tempat. Pemerintah Daerah juga bertanggung jawab menyelenggarakan penelitian dan pengembangan, mengembangkan kerjasama dengan pihak lain, dan menyediakan akses informasi dan edukasi.
Peraturan ini mengatur kewajiban tenaga kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan untuk melakukan IMD paling singkat 1 jam, menempatkan ibu dan bayi dalam satu ruangan (rawat gabung), serta memberikan informasi dan edukasi tentang IMD dan ASI Eksklusif. Ibu yang melahirkan harus memberikan ASI Eksklusif, kecuali ada indikasi medis, ibu tidak ada, atau ibu terpisah dari bayi. Penggunaan susu formula bayi hanya diperbolehkan jika ASI Eksklusif tidak memungkinkan, dengan peragaan dan penjelasan dari tenaga kesehatan.
Tenaga kesehatan dilarang memberikan atau mempromosikan susu formula bayi yang menghambat program ASI Eksklusif, kecuali dalam kondisi tertentu. Fasilitas pelayanan kesehatan juga dilarang menerima biaya dari produsen atau distributor susu formula bayi. Pengurus tempat kerja dan penyelenggara tempat sarana umum harus mendukung program ASI Eksklusif dengan menyediakan fasilitas khusus untuk menyusui dan/atau memerah ASI. Masyarakat didorong untuk mendukung program ini melalui berbagai cara, termasuk pemberian sumbangan pemikiran, penyebarluasan informasi, dan penyediaan waktu dan tempat bagi ibu untuk menyusui.