For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Gangguan

Also known as: Perda Kabupaten Demak 3/2009 · Perda Kabupaten Demak No. 3 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2009

Status:
Active
Effective Date:1 Januari 2009Publication Date:1 Januari 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Gangguan
LocationPemerintah Kabupaten Demak
Effective Date01 Januari 2009
Publication Date01 Januari 2009
Place of EnactmentDemak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 24 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Gangguan dan Keterangan Tempat Usaha.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan di Kabupaten Demak. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan dan melindungi hak masyarakat, serta untuk memperbarui Peraturan Daerah sebelumnya yang dianggap memberatkan dunia usaha.

Ketentuan Substansial:

  1. Objek Retribusi: Pemberian Izin Tempat Usaha/Kegiatan yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, dan gangguan, kecuali tempat usaha yang ditunjuk Pemerintah Pusat atau Provinsi, serta tower/menara.
  2. Subjek Retribusi: Orang pribadi atau badan yang memperoleh izin tempat usaha berdasarkan Undang-undang Gangguan (HO).
  3. Tata Cara Permohonan Izin: Diajukan tertulis kepada Bupati dengan melampirkan persyaratan seperti fotokopi KTP/akta pendirian, gambar lokasi, daftar mesin, fotokopi IMB, pernyataan persetujuan tetangga, dan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL).
  4. Kewajiban Pemegang Izin: Memasang fotokopi izin di tempat usaha, memasang papan nama perusahaan, menyediakan alat pemadam kebakaran, mencegah pencemaran lingkungan, dan mentaati peraturan perundang-undangan.
  5. Tarif Retribusi: Digolongkan berdasarkan luas ruang tempat usaha, dengan tarif berbeda untuk golongan I (sampai 1000 M2), golongan II (1001-5000 M2), dan golongan III (di atas 5001 M2).
  6. Masa Retribusi: Ditetapkan 1 (satu) tahun sekali.

Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara penghitungan retribusi, jangka waktu berlakunya izin, saat retribusi terutang, surat pendaftaran, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan/keringanan/pembebasan retribusi, dan kadaluwarsa penagihan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang. 2. Bagi pemilik tempat usaha yang tidak memiliki izin Gangguan (HO) diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.50.000.000,- (Limapuluh Juta Rupiah).