on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Gangguan
Also known as: Perda Kabupaten Demak 3/2009 · Perda Kabupaten Demak No. 3 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Gangguan di Kabupaten Demak. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pembangunan berwawasan lingkungan dan melindungi hak masyarakat, serta untuk memperbarui Peraturan Daerah sebelumnya yang dianggap memberatkan dunia usaha.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara penghitungan retribusi, jangka waktu berlakunya izin, saat retribusi terutang, surat pendaftaran, penetapan retribusi, tata cara pemungutan, sanksi administrasi, tata cara pembayaran dan penagihan, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan/keringanan/pembebasan retribusi, dan kadaluwarsa penagihan.