Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2013 bertujuan untuk memperkuat koordinasi antar pemangku kepentingan dalam keselamatan jalan dan melaksanakan Resolusi PBB tentang keselamatan jalan global. Kebijakan ini menginstruksikan berbagai menteri dan kepala daerah untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas dan fungsi mereka dalam melaksanakan Program Dekade Aksi Keselamatan Jalan. Program ini berpedoman pada lima pilar utama: manajemen keselamatan jalan, jalan yang berkeselamatan, kendaraan yang berkeselamatan, perilaku pengguna jalan yang berkeselamatan, dan penanganan pra dan pasca kecelakaan. Setiap pilar memiliki fokus dan tanggung jawab yang jelas, seperti penyelarasan keselamatan jalan, perbaikan infrastruktur jalan, standar keselamatan kendaraan, pendidikan keselamatan berlalu lintas, dan penanganan kecelakaan. Koordinasi pelaksanaan dilakukan oleh menteri terkait dan dilaporkan kepada Presiden.