For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jambi No. 2 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2009 tentang PERATURAN DAERAH TENTANG POKOK – POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

Also known as: Perda Provinsi Jambi 2/2009 · Perda Provinsi Jambi No. 2 Tahun 2009 · Perda Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2009

Status:
Active
Publication Date:23 Januari 2009
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERATURAN DAERAH TENTANG POKOK – POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
LocationPemerintah Provinsi Jambi
Effective Date-
Publication Date23 Januari 2009
Place of EnactmentJambi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan dan Barang Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah di Provinsi Jambi. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, teratur, sistematis, akuntabel, dan transparan, serta karena Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman dan acuan pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Asas umum pengelolaan keuangan daerah yang harus tertib, taat peraturan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
  2. Pejabat-pejabat yang mengelola keuangan daerah, termasuk Gubernur sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, Sekretaris Daerah sebagai koordinator, Kepala SKPKD sebagai PPKD, dan Kepala SKPD sebagai pengguna anggaran/barang.
  3. Struktur APBD yang terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
  4. Proses penyusunan RKPD, KUA, PPAS, dan RKA-SKPD.
  5. Penyusunan dan penetapan APBD.
  6. Pelaksanaan dan perubahan APBD.
  7. Penatausahaan keuangan daerah.
  8. Pengendalian defisit dan penggunaan surplus APBD.
  9. Pengelolaan kas daerah, piutang daerah, investasi daerah, barang milik daerah, dana cadangan, dan utang daerah.
  10. Pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah.
  11. Penyelesaian kerugian daerah.
  12. Pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah.

Peraturan ini juga mengatur rincian pendapatan daerah (PAD, dana perimbangan, lain-lain pendapatan yang sah), belanja daerah (urusan wajib dan pilihan), dan pembiayaan daerah (penerimaan dan pengeluaran pembiayaan).

(-)

(-)