on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2009 tentang PERATURAN DAERAH TENTANG POKOK – POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
Also known as: Perda Provinsi Jambi 2/2009 · Perda Provinsi Jambi No. 2 Tahun 2009 · Perda Provinsi Jambi Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah di Provinsi Jambi. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang tertib, teratur, sistematis, akuntabel, dan transparan, serta karena Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan pedoman dan acuan pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur rincian pendapatan daerah (PAD, dana perimbangan, lain-lain pendapatan yang sah), belanja daerah (urusan wajib dan pilihan), dan pembiayaan daerah (penerimaan dan pengeluaran pembiayaan).