on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan di Provinsi Jawa Tengah
Also known as: Perda Provinsi Jawa Tengah 1/2014 · Perda Provinsi Jawa Tengah No. 1 Tahun 2014 · Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2014
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan di Provinsi Jawa Tengah dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan kualitas sumber daya masyarakat Jawa Tengah melalui perpustakaan sebagai wahana belajar sepanjang hayat, pelestarian kekayaan budaya daerah, dan menumbuhkembangkan budaya gemar membaca.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek penyelenggaraan perpustakaan, termasuk asas, fungsi, dan tujuan perpustakaan; hak dan kewajiban masyarakat serta Pemerintah Daerah; standar perpustakaan; koleksi dan layanan perpustakaan; pembentukan, penyelenggaraan, pengelolaan, dan pengembangan perpustakaan; jenis-jenis perpustakaan (umum, khusus, sekolah/madrasah, dan perguruan tinggi); tenaga perpustakaan, pendidikan, dan organisasi profesi; sarana dan prasarana; pendanaan; kerja sama dan peran serta masyarakat; Dewan Perpustakaan Provinsi; pembudayaan kegemaran membaca; serah simpan karya cetak dan karya rekam; naskah kuno; serta pembinaan dan pengawasan.
Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk menjamin kelangsungan penyelenggaraan perpustakaan, ketersediaan layanan perpustakaan secara merata, dan pengembangan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar masyarakat. Masyarakat memiliki hak untuk memperoleh layanan perpustakaan, mengusulkan keanggotaan Dewan Perpustakaan, mendirikan perpustakaan, dan berperan serta dalam pengawasan penyelenggaraan perpustakaan. Peraturan ini juga mengatur standar perpustakaan yang meliputi standar koleksi, sarana dan prasarana, pelayanan, tenaga perpustakaan, penyelenggaraan, dan pengelolaan.