For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 103 Tahun 1999

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 103 Tahun 1999 tentang Pengesahan Second Protocol Amending The Treaty Of Amity And Cooperation In Southeast Asia (Protokol Kedua Perubahan Traktat Persahabatan Dan Kerjasama Di Asia Tenggara)

Also known as: Keppres 103/1999 · Keppres No. 103 Tahun 1999 · Keppres Nomor 103 Tahun 1999

Status:
Active
Effective Date:1 September 1999Publication Date:1 September 1999
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePengesahan Second Protocol Amending The Treaty Of Amity And Cooperation In Southeast Asia (Protokol Kedua Perubahan Traktat Persahabatan Dan Kerjasama Di Asia Tenggara)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 September 1999
Publication Date01 September 1999
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini mengesahkan Protokol Kedua yang mengubah Traktat Persahabatan dan Kerjasama di Asia Tenggara. Protokol ini bertujuan untuk memperluas kerjasama dengan negara-negara di luar Asia Tenggara, dengan persetujuan semua negara anggota ASEAN. Protokol ini ditandatangani oleh sebelas negara pada Pertemuan Tingkat Tinggi Para Menteri Luar Negeri ASEAN ke-31 di Manila. Keputusan ini juga menetapkan bahwa jika terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dan naskah asli, maka naskah asli dalam bahasa Inggris yang berlaku.

(-)

(-)