on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangli Nomor 10 Tahun 2024 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
Also known as: Perda Kabupaten Bangli 10/2024 · Perda Kabupaten Bangli No. 10 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Bangli Nomor 10 Tahun 2024
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2023. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi:
Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)/Perusahaan Daerah. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini dijabarkan lebih lanjut dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, meliputi berbagai rincian dan rekapitulasi terkait anggaran, aset, kewajiban, dan investasi daerah, serta ikhtisar laporan keuangan BUMD/Perusahaan Daerah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah diatur dengan Peraturan Bupati.