For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2025

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 34 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025

Also known as: Perwali Kota Tasikmalaya 7/2025 · Perwali Kota Tasikmalaya No. 7 Tahun 2025 · Perwali Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:25 April 2025Publication Date:25 April 2025
Hukum Pemerintahan DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Walikota (Perwali)
ThemePerubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 34 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
LocationPemerintah Kota Tasikmalaya
Effective Date25 April 2025
Publication Date25 April 2025
Place of EnactmentTasikmalaya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 34 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Tasikmalaya Nomor 4 Tahun 2025.

Peraturan Wali Kota ini ditetapkan dalam rangka melakukan penyesuaian terhadap Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Tasikmalaya Tahun Anggaran 2025. Langkah ini diambil sebagai upaya efisiensi belanja daerah yang berdampak pada perlunya pergeseran anggaran antar organisasi, unit organisasi, program, kegiatan, serta jenis dan objek belanja.

Secara substansial, peraturan ini merinci perubahan alokasi anggaran yang mencakup penyesuaian pada pos Pendapatan Daerah, Belanja Daerah, dan Pembiayaan Daerah. Perubahan ini dilakukan untuk membiayai kegiatan-kegiatan pada berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya, mulai dari tingkat dinas, badan, sekretariat, hingga kecamatan. Rincian teknis mengenai pergeseran alokasi anggaran tersebut dituangkan dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini, serta akan diimplementasikan melalui Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) pada masing-masing SKPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)